Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang wajib menerapkan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19. (2) Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penularan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. memakai masker; b. mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; c. menjaga jarak paling rendah 1,5 (satu koma lima) meter; d. menghindari kerumunan; dan e. mengurangi mobilitas.
Your Correction