Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam upaya Penanggulangan Covid- 19 berwenang: a. MENETAPKAN Protokol Kesehatan; b. mengoordinasikan dan memberikan dukungan pelaksanaan Vaksinasi di DIY; c. melakukan pemeriksaan, pelacakan, Isolasi dan pengobatan terhadap penderita; d. melakukan disinfeksi, dekontaminasi, dan/atau deratisasi terhadap tempat yang beresiko terjadi penularan; e. mengoordinasikan dan memberikan dukungan pelaksanaan Vaksinasi di Daerah; f. melakukan pengawasan perjalanan orang yang masuk ke Daerah; g. MENETAPKAN penyesuaian aktivitas masyarakat dalam kondisi pembatasan kegiatan dan/atau kedaruratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penetapan Pemerintah; h. melakukan upaya menjaga daya tahan ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19; i. memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan asisten tenaga kesehatan; j. melakukan sosialisasi, penyuluhan, penyebarluasan informasi, dan peningkatan kapasitas Relawan, dan masyarakat dalam Penanggulangan Covid-19; k. melibatkan masyarakat, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, organisasi profesi, dan dunia usaha dalam upaya Penanggulangan Covid-19; l. melakukan penegakan hukum; dan m. melakukan upaya lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Tentara Nasional Republik INDONESIA, Kepolisian Republik INDONESIA, dan/atau instansi vertikal lainnya di Daerah.
Your Correction