Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Penanggulangan Covid-19 meliputi:
a. tanggung jawab dan wewenang;
b. pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19;
c. penanganan Kesehatan;
d. penyelidikan epidemiologi;
e. pemulasaran dan pemakaman jenazah terjangkit Covid- 19;
f. pengelolaan Limbah Infeksius Dari Penanganan Covid- 19;
g. pelibatan Kelompok Jaga Warga dalam penanggulangan Covid-19;
h. fasilitasi kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tenaga medis, tenaga Kesehatan, dan asisten tenaga Kesehatan;
i. pembatasan kegiatan masyarakat;
j. jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi;
k. Satuan Tugas PenangananCovid-19;
l. peran serta masyarakat;
m. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
n. monitoring dan evaluasi; dan
o. pendanaan.
Your Correction
