Correct Article 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Pemerintah Daerah DIY yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan Perangkat Daerah.
4. Gubernur adalah Gubernur DIY.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman, Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul, Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta.
7. Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 adalah organisasi yang dibentuk oleh Gubernur, Bupati/Walikota, Panewu/Mantren, Lurah, atau kepala kewilayahan lainnya dalam rangka menangani Covid-19 yang terdiri dari unsur lembaga vertikal, Perangkat Daerah, akademisi, unsur kewilayahan, masyarakat, kelompok masyarakat dan/atau badan usaha milik
daerah/negara.
8. Desa yang selanjutnya disebut Kalurahan adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara.
9. Relawan adalah seorang yang memiliki kepedulian dan kemampuan untuk bekerja secara suka rela dan ikhlas dalam upaya penanggulangan Covid-19.
10. Kelompok Jaga Warga adalah lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan oleh kalurahan/kelurahan atas inisiatif masyarakat yang berada di tingkat padukuhan/rukun warga/kampung, yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan partisipasi aktif masyarakat.
11. Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 adalah segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat untuk menghadapi atau mengatasi Corona Virus Disease 2019 yang bertujuan melindungi masyarakat dari penularan Corona Virus Disease 2019, menurunkan jumlah yang sakit dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat Corona Virus Disease 2019.
12. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrom Coronavirus 2 (SARSCoV-2).
13. Protokol Kesehatan adalah aturan dan ketentuan yang perlu diikuti oleh semua pihak agar dapat beraktifitas secara aman pada saat pandemi Covid-19 agar tidak membahayakan kesehatan dan keamanan orang lain.
14. Suspek adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. orang dengan infeksi saluran pernapasan akut dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah INDONESIA yang melaporkan transmisi lokal;
b. orang dengan salah satu gejala/tanda infeksi saluran pernapasan akut dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus Terkonfirmasi/Probable Covid-19;
atau
c. orang dengan infeksi saluran pernapasan akut berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
15. Probable adalah seseorang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut Berat/acute respiratory distress syndrome/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction.
16. Terkonfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction.
17. Orang Tanpa Gejala adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction yang oleh tenaga medis dinyatakan tanpa gejala (symptomatic).
18. Kontak Erat adalah seseorang yang memiliki riwayat kontak fisik selama 15 (lima belas) menit dalam jarak 1 (satu) meter dengan kasus probable atau Terkonfirmasi Covid-19.
19. Discarded adalah pasien yang memiliki hasil pemeriksaan PCR negatif atau sudah menyelesaikan masa Karantina.
20. Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
21. Vaksinasi adalah pemberian Vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
22. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
23. Pelacakan Kontak Erat adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencari dan memantau Kontak Erat dari kasus Terkonfirmasi atau kasus probable.
24. Karantina adalah proses mengurangi risiko penularan dan penyebaran serta identifikasi dini Covid-19 melalui upaya memisahkan individu yang sehat atau belum memiliki gejala Covid-19 tetapi memiliki riwayat kontak dengan pasien Terkonfirmasi Covid-19 atau memiliki riwayat bepergian ke wilayah yang sudah terjadi transmisi lokal.
25. Isolasi adalah proses mengurangi risiko penularan dan penyebaran melalui upaya memisahkan individu yang sakit baik yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala Covid-19 dengan masyarakat luas.
26. Isolasi Mandiri adalah Isolasi individu yang sakit baik yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala Covid-19 di rumah atau hunian masing-masing.
27. Isolasi Terpusat adalah Isolasi individu yang sakit baik yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala Covid-19 secara bersama-sama di sebuah tempat dengan dipantau oleh petugas pengelola.
28. Limbah Infeksius Dari Penanganan Covid-19 adalah sisa suatu kegiatan yang berasal dari kegiatan penanganan Covid-19 meliputi air buangan, limbah padat dosmestik, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis padat yang kemungkinan mengandung atau terkontaminasi oleh virus Corona, bahan kimia beracun, darah, cairan tubuh lain, baik dalam bentuk cairan, bahan padat maupun medis padat yang digunakan atau dihasilkan dari kegiatan Isolasi Mandiri, Isolasi Terpusat, ruang perawatan, ruang periksa, ruang laboratorium, ruang pencucian dan linen dari pasien Covid-19.
29. Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
30. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
31. Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19 yang selanjutnya disebut Pemulasaraan adalah serangkaian tindakan penanganan jenazah pasien Covid-19 baik Suspek, Probable, atau Terkonfirmasi untuk mencegah penularan Covid-19.
Your Correction
