Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memastikan ODMK dan ODGJ dapat memanfaatkan jaminan kesehatan dalam menjalankan Upaya Kesehatan Jiwa. (2) Pemerintah Daerah mendorong ODMK dan ODGJ memiliki jaminan kesehatan. (3) Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jaminan kesehatan nasional; b. jaminan kesehatan semesta; dan c. jaminan Kesehatan khusus.
Your Correction