Correct Article 44
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memastikan ketersediaan perbekalan Kesehatan Jiwa yang mendukung Upaya Kesehatan Jiwa.
(2) Pemerintah Daerah menjamin akses bagi ODMK dan ODGJ untuk mendapatkan perbekalan Kesehatan Jiwa sesuai dengan kebutuhannya.
Your Correction
