Correct Article 42
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Current Text
Kewajiban Pemerintah Daerah terkait sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa antara lain:
a. memetakan dan memastikan ketersediaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa di Daerah;
b. mendorong penyebaran dan pemerataan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa di Daerah;
c. meningkatkan dan mengembangkan kemampuan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa;
d. mengupayakan kesejahteraan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa; dan
e. memfasilitasi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyediaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa.
Your Correction
