Correct Article 41
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Current Text
(1) Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa, sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berhak untuk:
a. memperoleh informasi yang tepat dan lengkap mengenai kondisi Kesehatan Jiwa ODMK dan ODGJ;
b. memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang- undangan;
c. memperoleh perlindungan atas keselamatan dan Kesehatan Jiwa, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai agama;
d. mendapatkan kesempatan mengembangkan kompetensi;
e. menolak keinginan penerima pelayanan Kesehatan Jiwa atau pihak lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. hak lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan,
(2) Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa berkewajiban untuk:
a. memberikan pelayanan Kesehatan Jiwa sesuai dengan kondisi kesehatan ODMK dan ODGJ dan standar yang ditetapkan;
b. menjaga kerahasiaan data dan informasi berkaitan dengan ODMK dan ODGJ;
c. memperoleh persetujuan dari ODMK atau ODGJ, keluarga atau Wali atau Pengampu atas pelayanan yang akan diberikan;
d. memberikan pelayanan yang mengutamakan keberlangsungan hidup ODMK dan ODGJ;
e. meningkatkan mutu pelayanan;
f. melakukan rujukan ODMK dan ODGJ sesuai kebutuhan;
dan
g. kewajiban lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction
