Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa, sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berhak untuk: a. memperoleh informasi yang tepat dan lengkap mengenai kondisi Kesehatan Jiwa ODMK dan ODGJ; b. memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang- undangan; c. memperoleh perlindungan atas keselamatan dan Kesehatan Jiwa, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai agama; d. mendapatkan kesempatan mengembangkan kompetensi; e. menolak keinginan penerima pelayanan Kesehatan Jiwa atau pihak lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. hak lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan, (2) Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa berkewajiban untuk: a. memberikan pelayanan Kesehatan Jiwa sesuai dengan kondisi kesehatan ODMK dan ODGJ dan standar yang ditetapkan; b. menjaga kerahasiaan data dan informasi berkaitan dengan ODMK dan ODGJ; c. memperoleh persetujuan dari ODMK atau ODGJ, keluarga atau Wali atau Pengampu atas pelayanan yang akan diberikan; d. memberikan pelayanan yang mengutamakan keberlangsungan hidup ODMK dan ODGJ; e. meningkatkan mutu pelayanan; f. melakukan rujukan ODMK dan ODGJ sesuai kebutuhan; dan g. kewajiban lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction