Correct Article 40
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Current Text
Sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa meliputi:
a. dokter spesialis kedokteran jiwa;
b. psikolog klinis;
c. psikolog;
d. dokter umum;
e. perawat spesialis jiwa;
f. perawat;
g. tenaga ahli promosi kesehatan;
h. Pekerja Sosial;
i. Tenaga Kesejahteraan Sosial;
j. Kader Kesehatan Jiwa; dan
k. tenaga kesehatan lain yang mendukung pelaksanaan Upaya Kesehatan Jiwa.
Your Correction
