Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa, Fasyankes berkewajiban untuk: a. menyelenggarakan Upaya Kesehatan Jiwa; b. memberikan informasi kepada ODMK, ODGJ dan keluarga mengenai kondisi dan pelayanan Kesehatan Jiwa yang diberikan; c. memberikan informasi mengenai hak ODGJ dan ODMK dan tanggung jawab keluarga berkaitan dengan pelayanan Kesehatan Jiwa; d. memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan; e. menjaga kerahasiaan data pasien ODMK dan ODGJ; f. menyediakan sarana dan prasarana umum yang aksesibel dalam mendukung pelayanan Kesehatan Jiwa kepada pasien; g. melakukan pendataan yang komprehensif dan berkelanjutan; h. memberikan akomodasi yang layak antara lain berupa antrian khusus, media komunikasi pendamping, dan obat. i. memberikan peningkatan kapasitas kepada pendamping dan atau Kader Kesehatan Jiwa; dan j. kewajiban lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction