Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasyankes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a meliputi Fasyankes tingkat: a. pertama; b. kedua; dan c. ketiga. (2) Fasyankes tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengupayakan ketersediaan psikolog klinis. (3) Fasyankes tingkat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengupayakan ketersediaan dokter spesialis kedokteran jiwa. (4) Fasyankes tingkat ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyediakan sub spesialis kesehatan jiwa dan menyediakan ruangan rawat inap bagi pasien ODGJ.
Your Correction