Correct Article 36
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Current Text
(1) Fasyankes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a meliputi Fasyankes tingkat:
a. pertama;
b. kedua; dan
c. ketiga.
(2) Fasyankes tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengupayakan ketersediaan psikolog klinis.
(3) Fasyankes tingkat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b mengupayakan ketersediaan dokter spesialis kedokteran jiwa.
(4) Fasyankes tingkat ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c menyediakan sub spesialis kesehatan jiwa dan menyediakan ruangan rawat inap bagi pasien ODGJ.
Your Correction
