Correct Article 34
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan, mengelola, dan mendukung sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa.
(2) Sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa;
b. sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa;
c. perbekalan Kesehatan Jiwa;
d. jaminan kesehatan;
e. teknologi dan produk teknologi Kesehatan Jiwa; dan
f. sistem informasi kesehatan jiwa.
Your Correction
