Correct Article 32
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Current Text
(1) Upaya perawatan penyintas Bunuh Diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d dilakukan dengan:
a. memberikan perawatan di rumah sakit umum atau rumah sakit jiwa sesuai dengan standar pelayanan medis; dan/atau
b. melakukan rawat jalan disertai dengan pendampingan.
(2) Upaya perawatan orang terdampak peristiwa Bunuh Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pendampingan;
b. komunikasi, informasi, dan edukasi;
c. dukungan sosial; dan
d. perawatan medis.
(3) Upaya perawatan penyintas Bunuh Diri dan/atau orang terdampak peristiwa Bunuh Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh:
a. psikolog klinis;
b. dokter spesialis kedokteran jiwa;
c. tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa;
d. psikolog;
e. Pekerja Sosial;
f. Tenaga Kesejahteraan Sosial; dan
g. Kader Kesehatan Jiwa.
Your Correction
