Correct Article 31
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Current Text
(1) Upaya penanganan tindakan Bunuh Diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c meliputi kegiatan:
a. melaporkan tindakan Bunuh Diri kepada pihak yang berwenang;
b. melakukan pemeriksaan fisik;
c. melakukan perawatan pertama pada penyintas Bunuh Diri;
d. melakukan pendekatan kepada penyintas Bunuh Diri dan keluarga penyintas Bunuh Diri; dan
e. melakukan rujukan ke rumah sakit umum atau rumah sakit jiwa.
(2) Upaya Penanganan tindakan Bunuh Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. kepolisian setempat;
b. Fasyankes tingkat pertama;
c. masyarakat;
d. keluarga;
e. dusun/rukun tetangga/rukun warga bersama pemerintah kalurahan/pemerintah kelurahan dan/atau kapanewon/kemantren; atau
f. kader kesehatan jiwa.
Your Correction
