Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya pencegahan Bunuh Diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan antara lain oleh: a. Pemerintah Daerah; b. keluarga; dan c. masyarakat. (2) Upaya pencegahan Bunuh Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. deteksi dini risiko Bunuh Diri; b. peningkatan kemampuan dasar keluarga untuk mencegah Bunuh Diri; c. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat terkait isu Kesehatan Jiwa; dan d. pemantauan terhadap orang dengan risiko Bunuh Diri, penyintas Bunuh Diri, dan orang yang terdampak Bunuh Diri dan keluarga.
Your Correction