Correct Article 29
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Current Text
(1) Upaya pencegahan Bunuh Diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan antara lain oleh:
a. Pemerintah Daerah;
b. keluarga; dan
c. masyarakat.
(2) Upaya pencegahan Bunuh Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. deteksi dini risiko Bunuh Diri;
b. peningkatan kemampuan dasar keluarga untuk mencegah Bunuh Diri;
c. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat terkait isu Kesehatan Jiwa; dan
d. pemantauan terhadap orang dengan risiko Bunuh Diri, penyintas Bunuh Diri, dan orang yang terdampak Bunuh Diri dan keluarga.
Your Correction
