Correct Article 28
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Current Text
Penanggulangan Bunuh Diri meliputi kegiatan:
a. pencegahan;
b. penyelamatan tindakan;
c. penanganan tindakan Bunuh Diri; dan
d. perawatan penyintas Bunuh Diri dan/atau orang terdampak peristiwa Bunuh Diri.
Your Correction
