Correct Article 27
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Current Text
Dalam penanggulangan Bunuh Diri, Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. menyusun panduan penanggulangan Bunuh Diri yang berbentuk modul;
b. memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang dan penanggulangan Bunuh Diri;
c. mengoordinasikan lintas program dan lintas sektoral upaya penanggulangan Bunuh Diri pada pihak pemangku kepentingan;
d. menyusun perencanaan, pengadaan dan peningkatan mutu, penempatan dan pendayagunaan, serta pembinaan sumber daya manusia di bidang terkait dengan upaya peningkatan derajat Kesehatan jiwa dalam penanggulangan Bunuh Diri;
e. menyediakan akses pelayanan yang berkesinambungan meliputi pengobatan, pemulihan psikososial, rehabilitasi, pendampingan, dan/atau dukungan lain yang memadai untuk orang dengan risiko Bunuh Diri, penyintas Bunuh Diri, dan orang yang terdampak peristiwa Bunuh Diri;
f. melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program penanggulangan Bunuh Diri kepada dinas/kecamatan, pemerintah kalurahan, dan masyarakat;
g. menyediakan pengobatan dan perawatan untuk orang dengan risiko Bunuh Diri, penyintas Bunuh Diri, dan orang yang terdampak Bunuh Diri di rumah sakit, dan pusat kesehatan masyarakat;
h. menyediakan dukungan sosial keluarga dan masyarakat bagi orang dengan risiko Bunuh Diri, penyintas Bunuh Diri, dan orang yang terdampak Bunuh Diri paska perawatan;
i. menjamin cadangan ketersediaan obat untuk orang dengan risiko Bunuh Diri, penyintas Bunuh Diri, dan orang yang terdampak Bunuh Diri;
j. mencegah timbulnya stigmatisasi dan diskriminasi bagi orang dengan risiko Bunuh Diri, penyintas Bunuh Diri, dan orang yang terdampak Bunuh Diri;
k. melakukan peningkatan kapasitas teknis para pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan Bunuh Diri;
dan
l. menyebarluaskan panduan praktis penanggulangan Bunuh Diri.
Your Correction
