Correct Article 26
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Current Text
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c ditujukan untuk mencegah terjadinya kembali praktik Pemasungan pada ODGJ dan pemberdayaan ODGJ dalam proses reintegrasi ke masyarakat serta peningkatan kualitas hidup.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rawat jalan;
b. penempatan sementara di Rumah Aman dan/atau rumah antara;
c. penyiapan keluarga untuk menerima kembali ODGJ;
d. advokasi dan edukasi;
e. fasilitasi kepesertaan jaminan kesehatan;
f. penyediaan akses ke layanan kesehatan termasuk jaminan keberlanjutan terapi baik fisik maupun jiwa;
g. tata laksana untuk mengontrol gejala melalui terapi medikasi dan non medikasi;
h. kunjungan rumah atau pelayanan di rumah;
i. rehabilitasi vokasional dan okupasional;
j. fasilitasi ODGJ dalam memperoleh modal usaha mandiri atau lapangan pekerjaan;
k. pengembangan layanan di tempat kediaman termasuk pelayanan rawat harian;
l. pengembangan kelompok bantu diri swa bantu serta organisasi konsumen dan keluarga;
m. fasilitasi proses kembali ke keluarga dan masyarakat;
dan
n. fasilitasi ODGJ untuk memperoleh rumah sementara apabila keluarga tidak mau menerima.
Your Correction
