Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c ditujukan untuk mencegah terjadinya kembali praktik Pemasungan pada ODGJ dan pemberdayaan ODGJ dalam proses reintegrasi ke masyarakat serta peningkatan kualitas hidup. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rawat jalan; b. penempatan sementara di Rumah Aman dan/atau rumah antara; c. penyiapan keluarga untuk menerima kembali ODGJ; d. advokasi dan edukasi; e. fasilitasi kepesertaan jaminan kesehatan; f. penyediaan akses ke layanan kesehatan termasuk jaminan keberlanjutan terapi baik fisik maupun jiwa; g. tata laksana untuk mengontrol gejala melalui terapi medikasi dan non medikasi; h. kunjungan rumah atau pelayanan di rumah; i. rehabilitasi vokasional dan okupasional; j. fasilitasi ODGJ dalam memperoleh modal usaha mandiri atau lapangan pekerjaan; k. pengembangan layanan di tempat kediaman termasuk pelayanan rawat harian; l. pengembangan kelompok bantu diri swa bantu serta organisasi konsumen dan keluarga; m. fasilitasi proses kembali ke keluarga dan masyarakat; dan n. fasilitasi ODGJ untuk memperoleh rumah sementara apabila keluarga tidak mau menerima.
Your Correction