Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan Pemasungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b ditujukan untuk membebaskan ODGJ dari Pemasungan dan mendapatkan pelayanan Kesehatan yang bermutu sesuai dengan haknya. (2) Penanganan Pemasungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penjangkauan kasus Pemasungan; b. advokasi dan sosialisasi; c. fasilitasi kepesertaan jaminan kesehatan; d. pemeriksaan dan tata laksana awal; e. rujukan ke rumah sakit umum atau rumah sakit jiwa; f. kunjungan rumah atau pelayanan di rumah; g. pengembangan layanan di tempat kediaman termasuk pelayanan perawatan harian; dan h. pengembangan kapasitas Tenaga Kesehatan dan Kader Kesehatan Jiwa.
Your Correction