Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah melakukan penanggulangan Pemasungan terhadap ODGJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) melalui kegiatan: a. pencegahan; b. penanganan; c. rehabilitasi; dan d. pemantauan terhadap ODGJ, keluarga, dan panti sosial yang menerima ODGJ.
Your Correction