Correct Article 22
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan penanggulangan Pemasungan pada ODGJ secara komprehensif dan berkesinambungan untuk mencapai penghapusan Pemasungan.
(2) Dalam penyelenggaraan pemasungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan koordinasi dan integrasi dengan lintas program dan lintas sektor.
Your Correction
