Correct Article 21
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Current Text
Dalam penanggulangan Pemasungan terhadap ODGJ, Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan penanggulangan Pemasungan terhadap ODGJ;
b. melakukan koordinasi dan jejaring kerja dengan pemangku kepentingan;
c. melakukan advokasi dan bimbingan teknis kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengimplementasikan kebijakan dan percepatan pencapaian tujuan penanggulangan Pemasungan ODGJ;
d. melakukan pemetaan terhadap masalah Pemasungan di Daerah;
e. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia bidang Kesehatan Jiwa di Daerah;
f. menjamin ketersediaan sarana dan prasarana termasuk obat dan alat kesehatan yang diperlukan di tingkat Daerah;
g. menjamin ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat rujukan dalam melakukan penanggulangan Pemasungan pada ODGJ sesuai dengan kemampuan;
h. menyediakan dukungan pembiayaan;
i. membuat dan menjalankan sistem informasi kesehatan jiwa; dan
j. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
1. hasil kinerja penanggulangan Pemasungan; dan
2. tata kelola lembaga kesejahteraan sosial untuk mencegah adanya praktik Pemasungan.
Your Correction
