Correct Article 19
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Current Text
(1) Rehabilitasi psikiatrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. pemulihan fungsi kognitif, psikomotorik dan afektif; dan
b. peningkatan keterampilan hidup.
(2) Rehabilitasi psikiatrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Kesehatan.
(3) Rehabilitasi psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. upaya proses integrasi sosial;
b. peran sosial yang aktif;
c. peningkatan kualitas hidup;
d. upaya pemulihan kesehatan mental; dan
e. peningkatan keterampilan hidup.
(4) Rehabilitasi Psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh layanan kesehatan, sosial, dan layanan lainnya yang profesional dan memiliki kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa.
(5) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. pemenuhan kebutuhan dasar;
c. perawatan dan pengasuhan;
d. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
e. bimbingan mental spiritual;
f. bimbingan fisik;
g. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
h. pelayanan aksesibilitas;
i. bantuan sosial dan asistensi sosial;
j. bimbingan resosialisasi;
k. bimbingan lanjut; dan/atau
l. rujukan.
Your Correction
