Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penatalaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Fasyankes. (2) Penatalaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui: a. rawat jalan; atau b. rawat inap. (3) Penatalaksanaan bagi ODGJ yang disertai penyakit lain dapat dilakukan bersama dengan dokter spesialis. (4) Proses penatalaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tindakan medis oleh pasien. (5) Dalam hal pasien tidak dapat memberikan persetujuan tindakan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), persetujuan tindakan medis dapat diberikan oleh keluarga pasien dan/atau Wali atau Pengampu atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan ditinjau ulang oleh pasien saat pasien telah mampu memberi persetujuan. (6) Peninjauan ulang persetujuan tindakan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal pasien tidak dapat memberikan persetujuan ditentukan melalui diagnosa medis oleh dokter spesialis kesehatan jiwa yang berwenang. (7) Pelaksana penatalaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menginformasikan setiap proses dan hasil penatalaksanaan kepada pasien, keluarga pasien dan/atau Wali atau Pengampu dengan jujur, terbuka dan komunikatif.
Your Correction