Correct Article 16
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Current Text
(1) Penegakan diagnosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a ditegakkan oleh:
a. dokter spesialis kedokteran jiwa;
b. dokter umum; dan
c. psikolog klinis.
(2) Diagnosis dilakukan berdasarkan kriteria diagnostik sesuai ilmu pengetahuan kedokteran jiwa dan ilmu psikologi.
(3) Penegak diagnosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menginformasikan hasil diagnosis kepada pasien, keluarga pasien, dan/atau Wali atau Pengampu dengan jujur, terbuka, dan komunikatif.
Your Correction
