Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya Preventif oleh keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan paling sedikit melalui: a. mengadakan dialog secara rutin dan berkesinambungan; b. pengembangan pola asuh yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan jiwa; c. membuka diri terhadap layanan Kesehatan Jiwa yang diberikan oleh psikolog klinis, dokter spesialis kedokteran jiwa, dan/atau Tenaga Kesehatan lainnya sesuai kebutuhan; d. membuka diri terhadap layanan kesejahteraan keluarga yang diberikan oleh lembaga yang menyelenggarakan konsultasi kesejahteraan keluarga, Pekerja Sosial, dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial lainnya; dan e. membuka diri terhadap upaya peningkatan kemampuan dasar keluarga untuk merawat ODMK dan/atau ODGJ. (2) Upaya Preventif oleh kapanewon/kemantren, pemerintah kalurahan/ pemerintah kelurahan dan dusun/rukun tetangga/rukun warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan paling sedikit melalui: a. melakukan deteksi dini terhadap masalah kejiwaan dan gangguan jiwa; b. melakukan pemetaan masyarakat dengan masalah kejiwaan; c. melakukan pemantauan terhadap ODMK dan/atau ODGJ dan keluarganya; dan d. memberi kesempatan kepada masyarakat yang berisiko untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitar dan memberdayakan diri. (3) Upaya Preventif oleh Fasyankes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e dilakukan paling sedikit melalui: a. melakukan deteksi dini terhadap masalah kejiwaan dan gangguan jiwa; b. melakukan pemetaan masyarakat dengan masalah kejiwaan; c. menyediakan layanan konsultasi online untuk Kesehatan Jiwa; dan d. mengurai dan mengurangi Faktor Risiko. (4) Upaya Preventif oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f dilakukan paling sedikit melalui: a. melakukan deteksi dini terhadap masalah kejiwaan; b. melakukan pemetaan masalah kejiwaan; c. mengadakan dialog secara rutin dan berkesinambungan; d. memberikan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap masalah kejiwaan; dan e. melakukan kerja sama dengan layanan kesehatan, sosial, dan layanan lainnya sesuai kebutuhan. (5) Upaya Preventif oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g dilakukan paling sedikit melalui: a. melakukan deteksi dini terhadap masalah kejiwaan; b. melakukan pendampingan terhadap sivitas akademika yang memiliki Faktor Risiko; c. merujuk sivitas akademika yang memiliki Faktor Risiko masalah kejiwaan ke Fasyankes; dan d. melakukan kerja sama dengan layanan kesehatan, layanan sosial, dan layanan lainnya sesuai kebutuhan. (6) Upaya Preventif oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h dilakukan paling sedikit melalui upaya: a. melakukan deteksi dini terhadap tenaga kerja; b. menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, tidak intimidatif, dan bebas dari perundungan. c. melakukan pendampingan terhadap tenaga kerja yang memiliki Faktor Risiko; d. merujuk tenaga kerja yang memiliki Faktor Risiko masalah kejiwaan ke Fasyankes; dan e. melakukan kerja sama dengan layanan kesehatan, layanan sosial, dan layanan lainnya sesuai kebutuhan. (7) Upaya Preventif oleh lembaga keagamaan, lembaga penganut kepercayaan, dan tempat ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i dilakukan paling sedikit melalui upaya: a. memberikan pendampingan melalui pendekatan spiritual terhadap orang yang memiliki Faktor Risiko; b. pelaksanaan kegiatan keagamaaan yang mendukung pencegahan gangguan jiwa dan masalah kejiwaan; c. menciptakan ruang dialog yang memungkinkan interaksi inter dan/atau antar umat beragama maupun penganut kepercayaan; dan d. melakukan kerja sama dengan layanan kesehatan, layanan sosial, dan layanan lainnya sesuai kebutuhan. (8) Upaya Preventif oleh lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j dilakukan paling sedikit melalui: a. membantu pelaksanaan deteksi dini, pendampingan, konseling, dan rujukan bagi masyarakat; b. pelaksanaan kegiatan yang mendukung pencegahan gangguan jiwa dan masalah kejiwaan; dan c. pendampingan terhadap masyarakat yang mempunyai Faktor Risiko; dan d. melakukan kerja sama dengan layanan kesehatan, layanan sosial, dan layanan lainnya sesuai kebutuhan. (9) Upaya Preventif oleh lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf k dilakukan paling sedikit melalui: a. melakukan deteksi dini terhadap masalah kejiwaan; b. mengadakan konseling dan pendampingan; dan c. melakukan kerja sama dengan layanan kesehatan, layanan sosial, dan layanan lainnya sesuai kebutuhan. (10) Upaya Preventif oleh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf l dilakukan paling sedikit melalui: a. melakukan deteksi dini terhadap masalah kejiwaan; b. mengadakan konseling dan pendampingan; dan c. melakukan kerja sama dengan layanan kesehatan, layanan sosial, dan layanan lainnya sesuai kebutuhan.
Your Correction