Correct Article 13
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Current Text
Selain Pemerintah Daerah, Upaya Preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh:
a. keluarga;
b. kapanewon/kemantren;
c. pemerintah kalurahan/pemerintah kelurahan;
d. dusun/rukun tetangga/rukun warga;
e. Fasyankes;
f. Satuan Pendidikan;
g. perguruan tinggi;
h. pemberi kerja;
i. lembaga keagamaan, lembaga penganut kepercayaan, dan tempat ibadah;
j. lembaga swadaya masyarakat;
k. lembaga kesejahteraan sosial; dan
l. lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Your Correction
