Correct Article 12
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Current Text
Upaya Preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf b dilaksanakan dengan:
a. melakukan pencegahan terjadinya masalah kejiwaan dan gangguan jiwa pada anggota masyarakat yang berisiko;
b. mencegah timbulnya dan/atau kambuhnya gangguan jiwa;
c. mengurangi Faktor Risiko akibat gangguan jiwa pada masyarakat secara umum atau perorangan;
d. mencegah timbulnya dampak masalah psikososial;
dan/atau
e. melakukan deteksi dini terhadap masalah kejiwaan dan gangguan jiwa serta dampak masalah kejiwaan.
Your Correction
