Correct Article 11
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Current Text
(1) Upaya Promotif oleh keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan paling sedikit melalui:
a. membuka diri untuk menerima edukasi seputar perkawinan, pola asuh anak, pengelolaan keuangan, dan materi lain yang mendukung kehidupan berkeluarga;
b. mengupayakan pola komunikasi yang baik antara suami istri, anak, dan anggota keluarga lain yang mendukung Kesehatan Jiwa; dan
c. mengupayakan pelibatan OMDK dan ODGJ dalam pengambilan keputusan, baik untuk diri ODMK dan ODGJ, keputusan lainnya, terutama dalam kaitannya dengan Upaya Kesehatan Jiwa.
(2) Upaya Promotif oleh kapanewon/kemantren, pemerintah kalurahan/pemerintah kelurahan, dusun/rukun tetangga/rukun warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, huruf c dan huruf d dilakukan paling sedikit melalui:
a. memberikan edukasi terkait isu Kesehatan Jiwa;
b. menciptakan suasana lingkungan yang aman, nyaman, dan inklusif; dan
c. menciptakan media komunikasi yang mendukung anggota masyarakat bertukar pikiran dan perasaan.
(3) Upaya Promotif oleh Fasyankes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dilakukan paling sedikit melalui:
a. memberikan komunikasi, informasi dan edukasi terkait isu Kesehatan Jiwa; dan
b. menciptakan suasana pelayanan kesehatan yang aman, nyaman dan inklusif.
(4) Upaya Promotif oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f dilakukan paling sedikit melalui:
a. menciptakan suasana belajar mengajar yang mendukung dan memperhatikan Kesehatan Jiwa;
b. menentukan waktu dan metode pembelajaran yang memungkinkan peserta didik untuk beristirahat;
c. menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang aman, nyaman dan inklusif;
d. memberikan peluang yang sama kepada peserta didik ODMK dan ODGJ untuk mengakses proses belajar dan mengajar;
e. membangun pola komunikasi yang baik antar anggota satuan pendidikan maupun dengan orangtua/wali peserta didik;
f. mengoptimalkan peran unit kesehatan sekolah; dan
g. memberikan edukasi terkait isu Kesehatan Jiwa.
(5) Upaya Promotif oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g dilakukan paling sedikit melalui:
a. menciptakan suasana kerja yang mendukung dan memperhatikan Kesehatan Jiwa;
b. menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman dan kondusif;
c. memberikan waktu kerja, hari libur dan cuti yang memungkinkan pekerja memiliki waktu istirahat;
d. memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi terkait isu Kesehatan Jiwa;
e. memberikan cuti melahirkan kepada pekerja; dan
f. menyediakan fasilitas konsultasi Kesehatan Jiwa.
(6) Upaya Promotif oleh lembaga keagamaan, lembaga penganut kepercayaan, dan tempat ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dilakukan paling sedikit melalui:
a. memberikan edukasi terkait isu Kesehatan Jiwa;
b. menciptakan suasana organisasi yang aman, nyaman, dan kondusif; dan
c. menciptakan media komunikasi yang mendukung peningkatan pengetahuan dan pemahaman terkait isu Kesehatan Jiwa.
(7) Upaya Promotif oleh lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i dilakukan paling sedikit melalui:
a. memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi terkait isu Kesehatan Jiwa;
b. menciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif bagi klien untuk tinggal dan beraktivitas;
c. menciptakan media komunikasi untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait isu Kesehatan Jiwa bagi klien dan masyarakat;
d. menciptakan pola komunikasi yang terbuka dan memungkinkan klien untuk menyampaikan perasaannya;
e. mengedepankan layanan berbasiskan persetujuan penerima layanan baru; dan
f. mengupayakan interaksi terbuka antara penerima layanan dengan masyarakat sekitar.
(8) Upaya Promotif oleh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j dilakukan paling sedikit melalui:
a. memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi terkait isu Kesehatan Jiwa;
b. menciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif bagi tahanan dan narapidana untuk tinggal dan beraktivitas; dan
c. menciptakan media komunikasi yang mendukung tahanan dan narapidana bertukar pikiran dan perasaan.
(9) Upaya Promotif oleh media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf k dilakukan paling sedikit melalui:
a. memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi terkait isu Kesehatan Jiwa melalui terbitan, tayangan dan siaran;
b. memberikan pemahaman yang positif mengenai Kesehatan Jiwa untuk menghindari stigma dan diskriminasi terhadap ODGJ dan ODMK; dan
c. memberikan informasi terkait layanan Kesehatan Jiwa.
(10) Upaya Promotif oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf l dilakukan paling sedikit melalui:
a. memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi terkait isu Kesehatan jiwa;
b. menciptakan suasana perkuliahan yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan jiwa; dan
c. memberikan dukungan pengembangan promosi Kesehatan Jiwa melalui kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan melibatkan dosen dan mahasiswa sesuai dengan bidang keilmuannya.
(11) Upaya Promotif oleh Kader Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf m dilakukan paling sedikit melalui komunikasi, informasi, dan edukasi pada masyarakat terkait isu Kesehatan Jiwa.
(12) Upaya Promotif oleh Lembaga Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf n dilakukan paling sedikit melalui komunikasi, informasi, dan edukasi terkait isu Kesehatan Jiwa.
Your Correction
