Correct Article 10
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Current Text
Selain Pemerintah Daerah, Upaya Promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh:
a. keluarga;
b. kapanewon/kemantren;
c. pemerintah kalurahan/pemerintah kelurahan;
d. dusun/rukun tetangga/rukun warga;
e. Fasyankes;
f. Satuan Pendidikan;
g. pemberi kerja;
h. lembaga keagamaan, lembaga penganut kepercayaan, dan tempat ibadah;
i. lembaga kesejahteraan sosial;
j. lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan;
k. media massa;
l. perguruan tinggi;
m. Kader Kesehatan Jiwa; dan
n. lembaga swadaya masyarakat.
Your Correction
