Correct Article 9
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Current Text
Upaya Promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf a antara lain dilaksanakan dalam bentuk:
a. menginformasikan mengenai individu atau kelompok masyarakat yang rentan mengalami masalah kejiwaan dan gangguan jiwa;
b. mempromosikan pentingnya menjaga Kesehatan Jiwa kepada masyarakat; dan
c. mempromosikan hak ODMK dan ODGJ kepada masyarakat untuk menghilangkan stigma, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia atas ODMK dan ODGJ.
Your Correction
