Correct Article 8
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Upaya Kesehatan Jiwa meliputi:
a. promotif;
b. preventif;
c. kuratif; dan
d. rehabilitatif.
(2) Dalam melaksanakan upaya Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan:
a. pemetaan terhadap masalah Kesehatan Jiwa di Daerah;
b. pengoordinasian dan pensinkronisasian perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kesehatan Jiwa;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan isu di bidang Kesehatan Jiwa;
d. pemberian fasilitasi kepada pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan Kesehatan Jiwa;
e. pengoordinasian dan jejaring kerja dengan Perangkat Daerah terkait serta melakukan kemitraan dengan lembaga swadaya masyarakat maupun akademisi yang relevan;
f. pengadvokasian dan pelaksanaan bimbingan teknis kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengimplementasikan kebijakan di bidang Kesehatan Jiwa;
g. peningkatan kemampuan sumber daya manusia bidang Kesehatan Jiwa di Daerah;
h. penjaminan ketersediaan sarana dan prasarana termasuk obat dan alat kesehatan yang diperlukan di tingkat Daerah;
i. penjaminan ketersediaan Fasyankes tingkat pertama dan rujukan;
j. penyediaan dukungan pembiayaan;
k. pembuatan dan pelaksanaan sistem informasi kesehatan jiwa; dan
l. monitoring dan evaluasi terhadap hasil kinerja Upaya Kesehatan Jiwa.
Your Correction
