Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Upaya Kesehatan Jiwa meliputi: a. promotif; b. preventif; c. kuratif; dan d. rehabilitatif. (2) Dalam melaksanakan upaya Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan: a. pemetaan terhadap masalah Kesehatan Jiwa di Daerah; b. pengoordinasian dan pensinkronisasian perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kesehatan Jiwa; c. pengendalian pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan isu di bidang Kesehatan Jiwa; d. pemberian fasilitasi kepada pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan Kesehatan Jiwa; e. pengoordinasian dan jejaring kerja dengan Perangkat Daerah terkait serta melakukan kemitraan dengan lembaga swadaya masyarakat maupun akademisi yang relevan; f. pengadvokasian dan pelaksanaan bimbingan teknis kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengimplementasikan kebijakan di bidang Kesehatan Jiwa; g. peningkatan kemampuan sumber daya manusia bidang Kesehatan Jiwa di Daerah; h. penjaminan ketersediaan sarana dan prasarana termasuk obat dan alat kesehatan yang diperlukan di tingkat Daerah; i. penjaminan ketersediaan Fasyankes tingkat pertama dan rujukan; j. penyediaan dukungan pembiayaan; k. pembuatan dan pelaksanaan sistem informasi kesehatan jiwa; dan l. monitoring dan evaluasi terhadap hasil kinerja Upaya Kesehatan Jiwa.
Your Correction