Correct Article 7
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Current Text
(1) Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa, keluarga ODMK dan ODGJ berhak untuk:
a. menerima informasi yang benar dan jelas mengenai Kesehatan Jiwa ODMK dan ODGJ serta proses terapi atau pengobatan yang diberikan;
b. memberikan kritik dan saran atas pelayanan Kesehatan Jiwa;
c. memperoleh pendampingan dalam merawat ODMK dan ODGJ;
d. memilih atau menolak tindakan medis dan obat yang memilki efek samping tertentu bagi OMDK dan ODGJ sesuai preferensi atau persetujuan yang diberikan OMDK dan ODGJ; dan
e. hak lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa, keluarga ODMK dan ODGJ memiliki tanggung jawab untuk:
a. memberikan informasi jujur dan jelas mengenai kondisi Kesehatan Jiwa dan kondisi lain yang mempengaruhi Kesehatan Jiwa;
b. mematuhi rencana pengobatan atau terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Fasyankes sejauh telah disetujui oleh ODMK dan ODGJ, keluarga, Wali atau Pengampu;
c. membantu ODMK dan ODGJ dalam mengambil keputusan dan memberdayakan ODMK dan ODGJ;
d. menjaga dan memantau mobilitas ODMK dan ODGJ dalam berinteraksi di lingkungan masyarakat;
e. tidak menelantarkan ODMK dan ODGJ; dan
f. tanggung jawab lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction
