Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa, keluarga ODMK dan ODGJ berhak untuk: a. menerima informasi yang benar dan jelas mengenai Kesehatan Jiwa ODMK dan ODGJ serta proses terapi atau pengobatan yang diberikan; b. memberikan kritik dan saran atas pelayanan Kesehatan Jiwa; c. memperoleh pendampingan dalam merawat ODMK dan ODGJ; d. memilih atau menolak tindakan medis dan obat yang memilki efek samping tertentu bagi OMDK dan ODGJ sesuai preferensi atau persetujuan yang diberikan OMDK dan ODGJ; dan e. hak lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan. (2) Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa, keluarga ODMK dan ODGJ memiliki tanggung jawab untuk: a. memberikan informasi jujur dan jelas mengenai kondisi Kesehatan Jiwa dan kondisi lain yang mempengaruhi Kesehatan Jiwa; b. mematuhi rencana pengobatan atau terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Fasyankes sejauh telah disetujui oleh ODMK dan ODGJ, keluarga, Wali atau Pengampu; c. membantu ODMK dan ODGJ dalam mengambil keputusan dan memberdayakan ODMK dan ODGJ; d. menjaga dan memantau mobilitas ODMK dan ODGJ dalam berinteraksi di lingkungan masyarakat; e. tidak menelantarkan ODMK dan ODGJ; dan f. tanggung jawab lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction