Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa, ODMK berhak untuk: a. mendapatkan informasi yang tepat mengenai Kesehatan Jiwa; b. mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa di Fasyankes yang mudah dijangkau; c. mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa sesuai dengan standar pelayanan Kesehatan Jiwa; d. mendapatkan informasi yang jujur dan lengkap tentang data kesehatan jiwanya termasuk tindakan yang telah maupun yang akan diterimanya dari Tenaga Kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa; e. mendapatkan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan jiwa; f. menggunakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan jiwa; g. mendapatkan kesempatan untuk mengambil keputusan atas tindakan medis yang akan dilakukan terhadap atau berkaitan dengan dirinya; h. memberikan kritik dan saran terhadap pelayanan Kesehatan Jiwa yang diterima baik secara pribadi maupun oleh keluarga atau pihak lain yang mewakili; i. mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan menerima dukungan untuk dapat memberdayakan diri dan mengambil peran di tengah masyarakat; j. memilih pendamping yang memahami kondisi Kesehatan Jiwa, komunikatif, dan mampu menjelaskan dalam pengambilan keputusan; dan k. hak lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan. (2) Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa, ODMK berhak dipelihara kesehatan jiwanya dengan cara dijaga perilaku, kebiasaan, gaya hidup yang sehat, dan ditingkatkan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan sosial. (3) Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa, ODGJ berhak untuk: a. mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa di Fasyankes yang mudah dijangkau; b. mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa sesuai dengan standar pelayanan; c. mendapatkan jaminan atas ketersediaan obat psikofarmaka sesuai dengan kebutuhan; d. memberikan persetujuan atas tindakan medis yang dilakukan; e. mendapatkan informasi yang jujur dan lengkap tentang data kesehatan jiwa termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterima dari Tenaga Kesehatan; f. mendapatkan pelindungan dari setiap bentuk penelantaran, kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi; g. mendapatkan kebutuhan sosial sesuai dengan tingkat gangguan jiwa; h. mengelola sendiri harta benda miliknya dan/atau yang diserahkan kepadanya; i. mendapatkan kesempatan untuk mengambil keputusan atas tindakan medis yang akan dilakukan terhadap atau berkaitan dengan dirinya; j. memberikan kritik dan saran terhadap pelayanan Kesehatan Jiwa yang diterima baik secara pribadi maupun oleh keluarga atau pihak lain yang mewakili; k. mendapatkan perlakuan yang manusiawi serta menerima dukungan untuk dapat memberdayakan diri serta mengambil peran di tengah masyarakat; l. memilih pendamping yang memahami kondisi Kesehatan Jiwa, komunikatif, dan mampu menjelaskan dalam pengambilan keputusan; dan m. hak lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
Your Correction