Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kesehatan melaksanakan dan mengoordinasikan: a. pemantauan terhadap pelaksanaan Upaya Kesehatan Jiwa di Daerah; dan b. pelaksanaan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan Upaya Kesehatan Jiwa di Daerah. (2)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada setiap akhir tahun. (3)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tujuan mengetahui: a. pencapaian kinerja dalam Upaya Kesehatan Jiwa; b. permasalahan seputar pelaksanaan Upaya Kesehatan Jiwa di Daerah; dan c. upaya perbaikan yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan Upaya Kesehatan Jiwa di Daerah.
Your Correction