Correct Article 53
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Current Text
Pendanaan Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa di Daerah dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Your Correction
