Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa di Daerah dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Your Correction