Correct Article 48
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Current Text
(1) TPKJM Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 terdiri dari unsur:
a. Perangkat Daerah;
b. instansi vertikal;
c. perguruan tinggi/akademisi;
d. organisasi profesi;
e. lembaga keagamaan;
f. organisasi kemasyarakatan; dan
g. masyarakat.
(2) TPKJM Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai Tim Pengawas Kesehatan Jiwa Masyarakat.
Your Correction
