Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TPKJM Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 terdiri dari unsur: a. Perangkat Daerah; b. instansi vertikal; c. perguruan tinggi/akademisi; d. organisasi profesi; e. lembaga keagamaan; f. organisasi kemasyarakatan; dan g. masyarakat. (2) TPKJM Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Tim Pengawas Kesehatan Jiwa Masyarakat.
Your Correction