Correct Article 47
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Current Text
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa di Daerah, Pemerintah Daerah membentuk TPKJM Tingkat Provinsi.
(2) Pemerintah Daerah menyediakan dan mengoptimalkan sarana dan prasarana penunjang kinerja TPKJM Tingkat Provinsi.
(3) Pembentukan TPKJM Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction
