Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa di Daerah meliputi: a. hak dan tanggung jawab; b. Upaya Kesehatan Jiwa; c. penanggulangan Pemasungan dan Bunuh Diri; d. sumber daya Kesehatan Jiwa; e. TPKJM Tingkat Provinsi; f. koordinasi dan kerjasama; g. rencana aksi daerah kesehatan jiwa; h. peran serta masyarakat; i. pendanaan; dan j. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction