Correct Article 5
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa di Daerah meliputi:
a. hak dan tanggung jawab;
b. Upaya Kesehatan Jiwa;
c. penanggulangan Pemasungan dan Bunuh Diri;
d. sumber daya Kesehatan Jiwa;
e. TPKJM Tingkat Provinsi;
f. koordinasi dan kerjasama;
g. rencana aksi daerah kesehatan jiwa;
h. peran serta masyarakat;
i. pendanaan; dan
j. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction
