Correct Article 4
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Current Text
Tujuan pengaturan Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa di Daerah:
a. menjamin pemenuhan hak ODMK dan ODGJ;
b. meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa;
c. memperkuat dan mengawasi pelaksanaan pelayanan oleh fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat;
d. memperluas dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan Kesehatan Jiwa; dan
e. memberi kesempatan kepada ODMK dan ODGJ untuk berdaya baik secara fisik, mental, sosial, dan ekonomi.
Your Correction
