Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan pengaturan Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa di Daerah: a. menjamin pemenuhan hak ODMK dan ODGJ; b. meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa; c. memperkuat dan mengawasi pelaksanaan pelayanan oleh fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat; d. memperluas dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan Kesehatan Jiwa; dan e. memberi kesempatan kepada ODMK dan ODGJ untuk berdaya baik secara fisik, mental, sosial, dan ekonomi.
Your Correction