Correct Article 2
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Current Text
Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa dilakukan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. perikemanusiaan;
c. kebersamaan
d. kesetiakawanan sosial;
e. manfaat;
f. transparansi;
g. akuntabilitas;
h. komprehensif;
i. pelindungan;
j. non diskriminasi;
k. sosial budaya dan kearifan lokal;
l. keberlanjutan;
m. pemberdayaan; dan
n. kekeluargaan.
Your Correction
