Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp554.000.000.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Empat Milyar Rupiah), yang terdiri atas: a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya; dan b. Penerimaan kembali pemberiaan pinjaman daerah. (2) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp550.000.000.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Milyar Rupiah). (3) Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp4.000.000.000,00 (Empat Milyar Rupiah).
Your Correction