Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp26.021.177.076,00 (Dua Puluh Enam Milyar Dua Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tujuh Puluh Enam Rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga.
Your Correction