Correct Article 7
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Current Text
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp6.000.056.739.358,00 (Enam Triliun Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja operasi;
b. Belanja modal;
c. Belanja tidak terduga; dan
d. Belanja transfer.
Your Correction
