Correct Article 5
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Current Text
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp3.510.440.000.420,00 (Tiga Triliun Lima Ratus Sepuluh Milyar Empat Ratus Empat Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Rupiah), yang terdiri atas:
a. Pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. Pendapatan transfer antar daerah.
(2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp3.509.604.094.000,00 (Tiga Triliun Lima Ratus Sembilan Milyar Enam Ratus Empat Juta Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah).
(3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp835.906.420,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Enam Ribu Empat Ratus Dua Puluh Rupiah).
Your Correction
