Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp2.233.040.238.938,00 (Dua Triliun Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Milyar Empat Puluh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah), yang terdiri atas: a. Pajak daerah; b. Retribusi daerah; c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. (2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.959.426.865.770,00 (Satu Triliun Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Milyar Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Delapan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah). (3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp37.910.520.559,00 (Tiga Puluh Tujuh Milyar Sembilan Ratus Sepuluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah). (4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp110.119.268.734,00 (Seratus Sepuluh Milyar Seratus Sembilan Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah). (5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp125.583.583.875,00 (Seratus Dua Puluh Lima Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).
Your Correction