Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Saat terutang PAP ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. (2) SKPD diterbitkan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2). (3) SKPD diterbitkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya. Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (4) PAP yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Air Permukaan berada.
Your Correction