Correct Article 9
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Current Text
(1) Saat terutang PKB ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
(2) PKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
(3) PKB yang terutang dipungut bersamaan dengan penerbitan bukti registrasi Kendaraan Bermotor.
Your Correction
