Correct Article 32
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Current Text
(1) Besaran pokok PAP yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) dengan tarif PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(2) Setiap Wajib Pajak mengisi laporan objek dan Subjek Pajak setiap bulan.
(3) Laporan objek dan Subjek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(4) Laporan objek dan Subjek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang urusan keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.
Your Correction
