Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran pokok PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9) dengan tarif PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). (2) PKB dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran Kendaraan Bermotor. (3) Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan data objek dan subjek pajak paling lambat pada saat berakhirnya tahun pajak. (4) Dalam hal terjadi perubahan atas Kendaraan Bermotor dalam masa pajak, baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin, wajib pajak wajib melaporkan kepada Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang urusan keuangan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak, orang yang diberi kuasa olehnya, atau ahli waris. Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
Your Correction